Bidang Pengembangan, Pembinaan dan Kinerja Aparatur

Persyaratan Permohonan Izin Belajar

  1. Surat Pengantar Dari OPD
  2. Surat Permohonan Izin Belajar
  3. Bukti Kelulusan/Aktif kuliah
  4. Akreditasi Program Studi dari BAN-PT
  5. Surat rekomendasi kepala OPD
  6. Srat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  7. Surat pernyataan II
  8. Biodata Calon mahasiswa ijin belajar
  9. SKP 1(satu) tahun terakhir
  10. SK pangkat awal dan akhir
  11. KARPEG
  12. Ijazah dan transkirip nilai
  13. Izin penyelenggara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional (untuk perkuliahan domisili kecuali UT)
  14. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JFT), pendidikan yang akan dituju wajib linier denganpendidikan sebelumnya.

Persyaratan Permohonan Pencantuman Gelar

  1. Surat Pengantar Dari OPD
  2. Fotocopy SK pangkat terakhir dan dilegalisir ( 2 Rangkap )
  3. Fotocopy surat Ijin Belajar/SK tugas belajar dan dilegalisir ( 2 Rangkap )
  4. Fotocopy Ijazah ( legalisir cap basah pejabat yang berwenang 2 rangkap )
  5. fotocopy Transkrip ( legalisir cap basah pejabat yang berwenang 3 rangkap )
  6. Fotocopy pangkalan data pendidikan tinggi KEMENRISTEK dan DIKTI ( 2 Rangkap )
  7. Akreditasi Perguruan Tinggi BAN-PT (2 Rangkap)
  8. PAK ( Angka Kredit ) bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)/SKP (1 tahun terakhir) bagi jabatan fungsional umum

Persyaratan Permohonan Surat pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar/Ikatan Dinas

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  3. SK pangkat terakhir

Persyaratan Permohonan Tugas Belajar

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Surat permohonan tugas belajar
  3. Surat rekomendasi Kepala OPD
  4. Surat pernyataan 1
  5. Surat Pernyataan 2
  6. Ijazah Terakhir dan transkrip nilai
  7. Akreditasi program studi dari BAN-PT
  8. Melampirkan Analis Jabatan(ANJAB)
  9. Brosur perguruan tinggi
  10. SKP 2 tahun terakhir
  11. Pernyataan rencana studi
  12. Biodata PNS mahasiswa tugas belajar
  13. Surat pernyataan tidak sebagai tenaga titipan

Lampiran Permohonan Bantuan Wisuda

  1. Surat permohonan bantuan Wisuda
  2. Fotocopy undangan Wisuda/surat keterangan Wisuda dari kampus

Lampiran Setelah Selesai Melaksanakan Wisuda

  1. SPPD setelah divisum diketik nama pejabat (4 Rangkap)
  2. Laporan pelaksanaan tugas (4 Rangkap)
  3. Fotocpy Ijazah dan Transkrip Nilai/surat keterangan lulus (4 Rangkap)
  4. Foto Wisuda (4 Rangkap)
  5. Undangan asli (4 Rangkap)

Laporan Selesai Tugas Belajar

  1. Tesis/Skripsi(Hardcopy dan Softcopy)
  2. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir asli cap basah
  3. Fotocopy SKP dari kampus mulai dari tahun pertama tugas belajar s/d selesai
  4. Laporan tugas belajar dari tahun pertama tugas belajar s/d selsai
  5. Profil mahasiswa dari porlap dikti legalisir kampus

Persyaratan Penyesuaian Ijazah

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Biodata Peserta
  3. Fotocopy pangkat terakhir(minimal gol II/b lebih 2 tahun)
  4. Ftocopy Ijazah S.1 dan Transkrip nilai(Dilegalisir cap basah)
  5. Photo warna ukuran 3X4 (3 lembar)
  6. Surat rekomendasi Kepala OPD
  7. SKP ( 1tahun terakhir)
  8. Surat Ijin Belajar legalisir OPD
  9. Surat pernyataan tidak sedang
    • Diberhentikan sementara
    • Cuti diluar tanggungan Negara
    • Menerima uang tunggu
  10. Surat Pernyataan tidak menjalani hukuman disiplin selama 4 tahun terakhir ditandatangani kepala OPD
  11. Profil mahasiswa dengan status lulus yang diperoleh dari website Pangkalan DIKTI
  12. Uraian Tugas pokok lama (gol II) dan baru (gol III) ditandatangani oleh pejabat Esselon II
  13. Analis Jabatan (Anjab) yang dituju ( 1 rangkap)
  14. Sesuai formasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan

Persyaratan Ujian Dinas

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Biodata Peserta
  3. Fotocopy Pangkat terakhir II/d
  4. Pas Photo warna background merah baju putih berdasi hitam ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Rekomendasi/Persetujuan kepala OPD
  6. Tidak pernah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang,ringan maupun berat yang ditandatangani kepala OPD
  8. Tidak memiliki Ijazah sarjana S.1/D-IV