Persyaratan Permohonan Izin Belajar
- Surat Pengantar Dari OPD
- Surat Permohonan Izin Belajar
- Bukti Kelulusan/Aktif kuliah
- Akreditasi Program Studi dari BAN-PT
- Surat rekomendasi kepala OPD
- Srat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Surat pernyataan II
- Biodata Calon mahasiswa ijin belajar
- SKP 1(satu) tahun terakhir
- SK pangkat awal dan akhir
- KARPEG
- Ijazah dan transkirip nilai
- Izin penyelenggara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional (untuk perkuliahan domisili kecuali UT)
- Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JFT), pendidikan yang akan dituju wajib linier denganpendidikan sebelumnya.
Persyaratan Permohonan Pencantuman Gelar
- Surat Pengantar Dari OPD
- Fotocopy SK pangkat terakhir dan dilegalisir ( 2 Rangkap )
- Fotocopy surat Ijin Belajar/SK tugas belajar dan dilegalisir ( 2 Rangkap )
- Fotocopy Ijazah ( legalisir cap basah pejabat yang berwenang 2 rangkap )
- fotocopy Transkrip ( legalisir cap basah pejabat yang berwenang 3 rangkap )
- Fotocopy pangkalan data pendidikan tinggi KEMENRISTEK dan DIKTI ( 2 Rangkap )
- Akreditasi Perguruan Tinggi BAN-PT (2 Rangkap)
- PAK ( Angka Kredit ) bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)/SKP (1 tahun terakhir) bagi jabatan fungsional umum
Persyaratan Permohonan Surat pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar/Ikatan Dinas
- Surat Pengantar dari OPD
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- SK pangkat terakhir
Persyaratan Permohonan Tugas Belajar
- Surat pengantar dari OPD
- Surat permohonan tugas belajar
- Surat rekomendasi Kepala OPD
- Surat pernyataan 1
- Surat Pernyataan 2
- Ijazah Terakhir dan transkrip nilai
- Akreditasi program studi dari BAN-PT
- Melampirkan Analis Jabatan(ANJAB)
- Brosur perguruan tinggi
- SKP 2 tahun terakhir
- Pernyataan rencana studi
- Biodata PNS mahasiswa tugas belajar
- Surat pernyataan tidak sebagai tenaga titipan
Lampiran Permohonan Bantuan Wisuda
- Surat permohonan bantuan Wisuda
- Fotocopy undangan Wisuda/surat keterangan Wisuda dari kampus
Lampiran Setelah Selesai Melaksanakan Wisuda
- SPPD setelah divisum diketik nama pejabat (4 Rangkap)
- Laporan pelaksanaan tugas (4 Rangkap)
- Fotocpy Ijazah dan Transkrip Nilai/surat keterangan lulus (4 Rangkap)
- Foto Wisuda (4 Rangkap)
- Undangan asli (4 Rangkap)
Laporan Selesai Tugas Belajar
- Tesis/Skripsi(Hardcopy dan Softcopy)
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir asli cap basah
- Fotocopy SKP dari kampus mulai dari tahun pertama tugas belajar s/d selesai
- Laporan tugas belajar dari tahun pertama tugas belajar s/d selsai
- Profil mahasiswa dari porlap dikti legalisir kampus
Persyaratan Penyesuaian Ijazah
- Surat Pengantar dari OPD
- Biodata Peserta
- Fotocopy pangkat terakhir(minimal gol II/b lebih 2 tahun)
- Ftocopy Ijazah S.1 dan Transkrip nilai(Dilegalisir cap basah)
- Photo warna ukuran 3X4 (3 lembar)
- Surat rekomendasi Kepala OPD
- SKP ( 1tahun terakhir)
- Surat Ijin Belajar legalisir OPD
- Surat pernyataan tidak sedang
- Diberhentikan sementara
- Cuti diluar tanggungan Negara
- Menerima uang tunggu
- Surat Pernyataan tidak menjalani hukuman disiplin selama 4 tahun terakhir ditandatangani kepala OPD
- Profil mahasiswa dengan status lulus yang diperoleh dari website Pangkalan DIKTI
- Uraian Tugas pokok lama (gol II) dan baru (gol III) ditandatangani oleh pejabat Esselon II
- Analis Jabatan (Anjab) yang dituju ( 1 rangkap)
- Sesuai formasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan
Persyaratan Ujian Dinas
- Surat Pengantar dari OPD
- Biodata Peserta
- Fotocopy Pangkat terakhir II/d
- Pas Photo warna background merah baju putih berdasi hitam ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
- Surat Rekomendasi/Persetujuan kepala OPD
- Tidak pernah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang,ringan maupun berat yang ditandatangani kepala OPD
- Tidak memiliki Ijazah sarjana S.1/D-IV